Jumat, 26 Januari 2018

Hunting di Batas Negara Satuan Narkoba Bekuk Dua Pemilik Ganja

Jayapura,-Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk dua pemilik narkoba jenis Ganja di area perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Papua New Guinea (PNG), Kamis (25/1) Sore.

Kedua pelaku yakni JVK (20) dan EN (16) ditangkap di area pasar Wutung perbatasan RI-PNG saat hendak menyelundupkan ganja, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang  bukti, 9 plastik ganja kering berukuran sedang.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP Agus Tianto,S.Sos mengungkapkan kedua pelaku ditangkap diwaktu yang berbeda, dimana pelaku JVK merupakan seorang wanita, sedangkan Pelaku EN merupakan WNA Asal PNG.

“JVK ditangkap ketika anggota Opsnal Sat Narkoba mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas dari perbatasan, dimana saat dilakukan pemeriksaan anggota mendapati dua bungkus ganja kering yang disembunyikan di pakaian dalam pelaku,” Ungkap Kasat.

Sementara itu pelaku EN yang merupakan WNA asal PNG, Kasat mengatakan ditangkap ketika anggota dengan tehnik undercover  untuk melakukan barter.

“Saat dilakukan komunikasi dengan pelaku untuk melakukan barter, pelaku EN datang bersama satu temannya yang sudah dikantongi identitasanya, namun sayang saat hendak ditangkap dua pelaku melarikan diri kedalam hutan sambil mebawa laptop yang hendak dibarter, sementara itu satu pelaku berinisial EN berhasil kami tangkap dengan barang bukti 7 plastik Ganja kering siap edar,” Ungkap Kasat.
Kasat menambahkan sampai dengan saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keterangan pelaku JVK, barang haram itu akan dikonsumsi sendiri, semantara untuk EN sampai dengan saat ini masih diperiksa mengingat EN tidak dapat berbahasa Indonesia, dan akan dicarikan penerjamah” ujar Kasat

Kasat menuturkan atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 111 ayat, pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara. (*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...