Senin, 29 Januari 2018

Penyidik Polsek Tahap II Empat Pelaku Kriminal

Jayapura,-Unit Reskrim Polsek Abepura melalui tim penyidiknya menyerahkan empat pelaku tindak pidana beserta barang bukti ke Kejaksaan karena Berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin 29/01/18 pukul 11.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan,S.IK saat dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan adanya penyerahan empat kasus yang dinyatakan P-21 oleh Penyidik Unit Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan untuk kasus yang pelakunya diserahkan yaitu Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan korban Vita Anggi Fimahati (21) tahun dimana pelakunya adalah RM (20) tahun yang terjadi di Rumah Kost dua jaya jalan Kali Acai Abepura, terhadap pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup sekurang-kurangnya 20 tahun.

"Yang kedua kasus Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di jalan SPG Taruna Bhakti waena dengan korban Ayu Riski Dwi Noviyanti dimana pelakunya adalah JE (21) tahun dimana terhadapnya disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," Ungkap Kapolsek.

Kapolsek menuturkan selanjutnya kasus Aniaya yang mengakibatkan korban Yunus Sambouw (60) tahun meninggal dunia akibat disiram air panas oleh FM Alias S (55) tahun, dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dan yang terakhir kasus yang telah diserahkan juga ke Jaksa adalah Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan SR dengan modus membantu korban Marike Nawipa menguruskan Mobilnya sebagai jaminan kredit namun kemudian mobil tersebut digadaikan kepada Rusman yang juga menjadi korban, terhadap perbuatan tersebut SR disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...