Jumat, 26 Januari 2018

Penyidik Limpahkan Pemerkosa Bocah 6 Tahun ke Jaksa

Jayapura,-Kasus Pemerkosaan yang menimpa anak berusia enam tahun di BTN walikota Kampkey Abepura beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan penyidik Unit Perlindungan perempuan dan anak Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota kepada Kejakasaan Negeri Jayapura, Jumat 26/01/18 Siang.

Kapolres Jayapura Kota Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) IPTU Irene Aronggear,SH saat dikonfirmasi mengungkapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti langsung diterima oleh jaksa penuntut kejaksaan negeri Jayapura dan akan ditindak lanjuti hingga pengadilan.


“Berkas perkara  pelaku pemerkosaan YMK sudah dinyatakan lengkap atau dibilang P21 sehingga tersangka dan barang bukti langsung diserahkan oleh penyidik dan diterima oleh JPU yang menangani kasus trersebut yakni Melvina Rian SH", Ungkap Irene.

Irene mengungkapkan bahwa dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh YMK, sedikitnya ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas perkara selama proses penyidikan di Polres Jayapura Kota.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas udang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara", Pungkas Irene.

Irene juga menambahkan YMK selain melakukan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kota Jayapura, pelaku juga pernah melakukan kasus yang sama di Biak dan Nabire beberapa tahun sebelumnya, namun kasus tersebut masih dilakukan penyidikan sementara untuk di Jayapura sudah dilakukan tahap II kepada kejaksaan.

“untuk kasus pelaku yang ada di Nebire dan Biak memiliki wilayah hukum masing-masing dan nantinya apabila pelaku diproses hukumannya akan bertambah, Sementara itu perlu diketahui, kasus pemerkosaan anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh YMK terjadi pada 07/10/17 lalu, dimana warga seputaran BTN Walikota Kampkey Distrik Abepura digegerkan dengan temuan bocah berusia enam tahun dalam kondisi pingsan usai di perkosa oleh YMK", Tutur Irene.

Pada Kesempatan yang sama Irene menjelaskan bahwa modus pelaku sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korbannya baik yang ada di Jayapura, Biak Maupaun Nabire dengan cara pendekatan serta mengajak para korbannya untuk membeli sesuatu, setelah itu korbannya diperkosa oleh pelaku.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J. Rumra
Publish : Roygen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...