Rabu, 31 Januari 2018

Polsek Bekuk Pembuat Berbagai Jenis Dokumen Palsu

Jayapura,-Kepolisian Sektor Abepura berhasil menciduk seorang pria yakni AM (44) tahun warga Jalan Gerilyawan Distrik Abepura lantaran melakukan penggandaan serta pemalsuan berbagai jenis dokumen negara, Sabtu 27/01/18 sore.

Selain melakukan pemalsuan dokumen Kependudukan (KTP), pelaku telah melakukan pembuatan Ijazah, Surat keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Kartu keluarga, serta Akte Kelahiran yang semuanya palsu dan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan penggunaan dokumen palsu tersebut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa alat pembuatan surat-surat palsu, uang tunai hasil pembayaran surat palsu tersebut, serta surat-surat dan dokumen palsu yang telah dibuat seperti Ijazah, KTP, SKCK, Serta Surat Bebas Narkoba.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK yang didampingi Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat melakukan Press Release dengan awak media mengungkapkan penangkapan pelaku berawal ketika anggota Opsnal Unit reskrim Polsek Abepura melakukan Patroli rutin di wilayah hukum Polsek Abepura.

“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan pengeditan berkas palsu disalah satu tempat Fotocopy yang berada tidak jauh dari Polsek, dan saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil mengamankan barang butki berupa berkas palsu,” Tutur Kapolres.

Ditempat yang sama Kapolsek juga menambahkan sudah tiga saksi yang diperiksa termasuk pelaku, dimana dari keterangannya untuk kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan diduga sudah meraup untung hingga puluhan juta, untuk itu pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada oknum pelaku lainnya yang berperofesi sama seperti AM dalam pembuatan surat-surat Palsu.

“kami akan terus kembangkan kasus ini dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Unit reskrim Polsek Abepura, dan atas perbutannya pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," Pungkas Kapolsek.

Pada Kesempatan yang sama Kapolsek menuturkan selain Pasal 263 KUHP tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan pasal pengembangan yakni UU nomor 24 tahun 2013  terkait dengan administrasi kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...