Senin, 15 Januari 2018

Pelaku Pembakaran Rumah Dijebloskan ke Penjara

Jayapura,-Pelaku pembakaran rumah pada hari Jumat 12/01/18 pukul 18.40 Wit di kompleks belakang BLK Jl.Pasifik Indah Distrik Jayapura Utara sesaat setelah melakukan aksinya langsung dibekuk oleh Polsek Jayapura Utara.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Roberth Awek saat dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan bahwa pelaku pembakaran satu unit rumah warga di belakang BLK Pasir II setelah melakukan aksinya langsung dibekuk.

Kapolsek mengatakan pelaku diketahui berinisial MRB (28) tahun warga Pasir II, ia sengaja melakukan pembakaran terhadap rumah korban S (45) tahun karena pada Rabu 03/01/18 subuh dini hari S melakukan pemukulan terhadap dirinya di Kabupaten Sarmi karena kedapatan tidur bersama istri korban.

"MRB datang kerumah korban dengan lima orang temannya dengan membawa jerigen berisikan minyak tanah dan berniat membakar rumahnya, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara MRB bersama temannya langsung turun dari mobil mencari S namun tidak ada dirumah kemudian pelaku langsung membakar rumah milik korban", Ungkap Kapolsek.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek menambahkan MRB setelah dibekuk langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ia mendekam dibalik jeruji besi dan kepadanya disangkakan dengan sengaja melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam  pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...