Senin, 29 Januari 2018

Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Jayapura,-Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti yang berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin 29/01/18 pukul 11.30 Wit.

Perkara pertama yang diserahkan adalah kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Alex Samari (19) tahun meninggal dunia bertempat di Kampung Phokouw Kampwolker Perumnas III waena dimana pelakunya adalah SLRO (32) tahun dan terhadap perbuatan penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Hendrikus Y. Hendrata,S.IK saat ditemui Humas Polres Jayapura Kota diruangannya membenarkan adanya penyerahan dua tersangka dengan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Kasus kedua yang diserahkan yaitu perkara dibidang perbankan dan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dimana yang menjadi korban ada enam orang  dengan pelaku RYG Alias R dan terhadap perbuatannya diatur sebagaimana dalam Pasal 49 angka 1 huruf a,b dan c UURI No.10 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.7 tahun1992 tentang Perbankan dan Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Ungkap Kasat.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...