Kamis, 08 Februari 2018

Dalam Seminggu Polres dan Polsek Jaring 28 Pelaku Judi

Jayapura,-Menindaklanjuti pemberantasan penyakit masyarakat khususnya perjudian yang kian meresahkan warga Kota Jayapura, Polres Jayapura Kota berhasil menangkap sedikitnya 28 orang dalam kurun waktu satu minggu terhitung sejak 31 Januari hingga 7 Febuari 2018 lalu.

28 yang ditangkap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian, dimana  12 tersangka terjerat atas kasus perjudian kupon putih/togel , 5 tersangka atas kasus judi dadu, 6 tersangka terjerat kasus perjudian jenis domino, serta 4 tersangka lainnya terjerat kasus judi jenis Joker.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH,S.IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Y. Hendrata,SH,S.IK dan Kasubag Humas IPTU Jahja Rumra,SH,MH saat melakukan Press Release di lapangan apel Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan langkah serius Polres Jayapura Kota beserta Jajaran dalam pemberantasan penyakit masyarakat.

Kapolres mengatakan dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima diantaranya merupakan wanita dimana satu diantaranya masih remaja.

"Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.12,3 Juta, kartu joker, kartu domino, dadu, kertas rekapan togel, kalkulator, handphone, dan spanduk angka togel (shio)," Tutur Kapolres.

Kapolres juga menuturkan 28 tersangka ini merupakan bukti kami dalam menindaklanjuti pemberantasan judi togel di kota Jayapura, dan tiap harinya kami akan tangkap siapa saja yang terlibat semua jenis perjudian tanpa pandang bulu tua maupaun muda.

"Dalam seminggu kasus judi yang berhasil diungkap sebanyak 13 kasus di jajaran Polres Jayapura Kota dengan rincian Sembilan kasus judi togel, judi dadu dua kasus, satu kasus judi domino, dan satunya kasus judi joker," Pungkas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama Kapolres menambahkan untuk togel ada 12 tersangka dimana yang diamankan merupakan pengecer dan Bandar, sementara judi dadu ada lima tersangka, domino enam tersangka, serta joker empat tersangka, semuanya ditangkap dalam kurun waktu satu minggu  ditempat berbeda-beda dan seluruhnya dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...