Sabtu, 17 Februari 2018

Kapolres : Sebulan Menjabat Ungkap 27 Kasus Curanmor

Jayapura,-Anggota Tim Khusus Polres Jayapura Kota berhasil menangkap dan mengamankan spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial OK alias Bolang beberapa waktu lalu.

Dari tangan pelaku OK alias bolang (20) tahun berhasil diamankan barang bukti 24 unit sepeda motor yang telah dijual kepada para penadah, Sementara dari pengakuan pelaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih 70 unit motor dalam setahun diwilayah Jayapura Kota hingga Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK yang didampingi Wakapolres KOMPOL Heru Hidayanto,S.Sos dan Kabag Ops AKP Leonardo Yoga,S.IK dan perwira Polres Jayapura Kota saat melakukan jumpa pers di lapangan apel Mapolres mengungkapkan kasus pencurian kendaraan tersebut masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal, karena baru 24 unit yang diamankan sementara sisanya akan dikembangkan.

“70 unit motor itu digasak pelaku mulai dari Distrik Jayapura Utara hingga Sentani Kabupaten Jayapura, dimana dalam aksinya pelaku bekerja sendiri tanpa ada bantuan pelaku lainnya,” Ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan SPM hasil curiannya di jual di seputaran Jayapura hingga ke Muara Tami dan uangnya dipakai untuk membeli minuman keras, tidak hanya itu dari 70 motor,10 unit motor lebih yang ditukarkan dengan Narkoba jenis Ganja ke Papua New Guinea (PNG) 

"Modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya yakni menggunakan kunci T serta menyambungkan kabel dari motor yang telah dicurinya," Pungkas Kapolres.

Sementara itu lanjut Kapolres, selama dirinya bertugas di Polres Jayapura Kota kurang lebih hampir sebulan pihaknya telah mengungkap sedikitnya 27 kasus pencurian kendaraan bermotor dan ada 14 pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan 13 lainya hanya ditemukan kendaraanya saja.

“total pelaku curanmor ada 14 orang termasuk OK sementara 2 orang lainnya merupakan penadah hasil curanmor. Barang bukti yang kami amankan dari tangan para pelaku berjumlah 44 unit motor, 24 dari pelaku OK sementara 20 unit motor lainnya dari 11 pelaku yang berhasil ditangkap Polsek jajaran,” Tutur Kapolres.

Pada kesempatan yang sama Kapolres menegaskan atas perbuatannya para pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah motor hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...