Senin, 26 Februari 2018

Polres Himbau Warga Pasar Tidak Berjudi dan Bekuk Penjudi di Waena

Jayapura,-Demi mengindahkan dan mewujudkan program Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK untuk membersihkan dan meniadakan segala jenis judi di Kota Jayapura, Kabag Ops Polres Jayapura Kota AKP Leonardo Yoga,S.IK didampingi Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK memimpin pelaksanaan himbauan tegas bagi para penjudi yang biasa bermain di Pasar Youtefa Abepura, Senin 26/02/18 pukul 13.30 Wit.

Dalam pelaksanaannya dipimpin Kabag Ops Polres Jayapura Kota didampingi Kapolsek Abepura, Para Kabag, Kasat Fungsi dan para perwira juga Personil gabungan Polres Jayapura Kota dan Polsek Abepura juga melibatkan para personil Polwan.

Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) biasa digunakan untuk bermain judi yakni Los B Pasar Youtefa, para penjudi sempat berlarian namun dapat dihadang oleh personil kemudian dikumpulkan menjadi satu dan diberikan himbauan tegas oleh Kabag Ops.

Kabag Ops mengatakan mulai besok tidak ada lagi yang namanya judi ditempat ini (TKP), jika masih ada maka kami akan lakukan penindakan tegas dan untuk diketahui kami akan libatkan personil yang lebih banyak lagi tentunya agar dapat meringkus para penjudi semuanya tanpa terkecuali atau tanpa ada yang lolos.

"Saudara sekalian untuk diketahui juga, bila bepergian keluar rumah tidak dibenarkan untuk membawa senjata tajam dengan alasan apapun itu karena dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," Tegas Kabag Ops.

Mengakhiri himbauannya Kabag Ops menyerukan agar masyarakat yang tidak berkepentingan lagi ditempat itu untuk segera pulang dan untuk diketahui tempat ini mulai seterusnya akan digunakan untuk tempat jual beli bukan perjudian, sambil menghubungi Kepala Pasar Youtefa untuk menegaskan tentang lokasi perjudian tersebut agar digunakan untuk berdagang.

Meninggalkan Pasar Youtefa Abepura Kabag Ops kembali memimpin para personil menuju belakang Expo Waena yang juga merupakan tempat penjudi kupon putih/togel, dan ketika sampai di TKP anggota berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yakni U (36) tahun, MS (45) tahun sebagai pengecer dan MH (42) tahun yang berperan sebagai Bandar, dan untuk diketahui dua diantara tiga pelaku adalah Wanita.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan potongan nota kontan sebanyak 125 dan 99 potongan nota kuning serta tiga buah Bolpoint, kini ketiga pelaku mendekam di sel Mapolres Jayapura Kota guna proses selanjutnya, dan terhadap perbuatannya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...