Sabtu, 24 Februari 2018

Pelaku Pencurian Uang Majikan Dibekuk Polsek Abe

Jayapura,-Polsek Abepura berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian uang tunai sebesar 150 juta rupiah yang terjadi Rabu 07/02/18 pukul 09.00 Wit di Furia Jalur IV Kotaraja Distrik Abepura.

Pelaku yakni ASR (30) tahun yang merupakan anak buah korban yaitu H. Suherlan dimana korban pada hari kejadian didalam rumahnya kehilangan uang tunai sebesar seratus lima puluh juta rupiah saat keluar rumah.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK yang didampingi Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat melakukan Press Release di Mapolres Jayapura Kota membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ASR pelaku pencurian uang tunai sebesar seratus lima puluh juta rupiah dirumah majikannya sendiri.


Kapolres mengatakan setelah mendapat laporan tentang pencurian oleh korban pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Olah TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi ASR yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan mengakui saat kejadian ia mengajak korban untuk keluar dari rumah kemudian menghubungi rekannya M (38) tahun yang kini masih buron untuk melakukan pencurian tersebut dirumah korban.

"Rekan ASR kini masih buron yang melakukan pencurian tersebut saat ASR mengajak korban untuk keluar rumah, jadi ASR bukan pelaku tunggal namun ia yang menjadi sutradara dan bekerjasama dengan M yang diketahui kini berada di Sorong Papua Barat," Ungkap Kapolres.

Kapolres juga menambahkan uang tersebut telah dibagi di Sorong saat ASR berangkat kesana sehari setelah kejadian hingga membuat anggota semakin curiga dengan keberangkatannya dimana setelah diinterogasi ia mengakui bahwa keberangkatannya guna membagi uang hasil curian tersebut dimana ia mendapatkan bagian tiga puluh juta rupiah sementara rekannya M dapat seratus dua puluh juta rupiah.

"Kini ASR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Abepura sementara terhadap M telah diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tetap akan dilakukan pengejaran terhadapnya, untuk diketahui atas perbuatan mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...