Rabu, 07 Februari 2018

Kasat Pimpin Rekonstruksi Pembunuhan Kali Acai

Jayapura,-Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kali Acai pada Selasa 30/01/18 lalu bertempat di lapangan apel Mapolres Jayapura Kota, Rabu 07/02/18 pukul 16.00 Wit.

Rekonstruksi yang digelar dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Henrikus Y. Hendrata,SH,S.IK dengan melibatkan personil satuan reskrim dan tiga orang tersangka serta saksi yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim saat diwawancarai oleh awak media diakhir rekonstruksi mengatakan rekonstruksi yang dilakukan mulai dari adegan pertama hingga adegan ke-17 dimana korban LM sudah meninggal dunia.

"Terhadap para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 KUHP lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun ada satu orang tersangka yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan anggota tetap berupaya semaksimal mungkin dilapangan untuk dapat membekuk tersangka yang kini masih buron," Ungkap Kasat.

Kasat juga menambahkan adapun tujuan dilakukannya rekonstruksi guna memperagakan atau mereposisikan kembali pada saat kejadian sehingga hasil dari rekonstruksi ini penyidik semakin memperoleh gambaran yang terang terkait dengan peristiwa yang terjadi tersebut.

"Rekonstruksi juga sangat penting dalam hal pemberkasan hingga nanti dapat membantu Jaksa dalam meneliti berkas perkara kasus tersebut," Pungkas Kasat.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...