Sabtu, 24 Februari 2018

Penipuan Dengan Modus Hipnotis Diungkap Polsek

Jayapura,-Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK didampingi Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK dan Kanit Reskrim IPTU Fatah Meilana,S.IK juga Kasubag Humas IPTU Jahja Rumra,SH,MH melakukan jumpa pers dengan awak media terkait pengungkapan kasus Penipuan dengan Cara Hipnotis bertempat di Press Room Polres Jayapura Kota, Sabtu 24/02/18 pukul 15.00 Wit.

Kapolres mengatakan para pelaku yang berhasil dibekuk yakni AH (49) tahun, D (52) tahun dan J Alias Ijul (35) tahun dimana pada Kamis 22/02/18 pukul 08.30 Wit dihalaman depan Saga Mall Abepura berhasil melakukan penipuan dengan cara hipnotis terhadap korban Halmawati (45) tahun warga Kampkey Abepura.


Sedikit menguraikan kronologis kejadian Kapolres menuturkan pada hari kejadian korban pergi ke Saga Mall untuk belanja, setelah sampai ditempat buah tiba-tiba pundak kanannya ditepuk oleh AH sehingga korban kaget kemudian ditawarkan untuk berbisnis barang elektronik kemudian datang teman pelaku yakni D dan mengajak korban kedalam mobil dihalaman parkir.

"Setelah Setelah didalam mobil mobil korban terhipnotis dengan penawaran jam tangan yang dikatakan terbuat dari emas oleh pelaku sehingga untuk memilikinya korban menyerahkan Kalung dan Gelang Emas miliknya juga uang tunai sebesar Rp.4.600.000,- (Empat juta enam ratus ribu rupiah)," Ungkap Kapolres.

Kapolres juga menambahkan setelah korban sadar bahwa dirinya terhipnotis dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Abepura dengan mendatangi TKP.

"berkat penyelidikan yang profesional tim opsnal Polsek Abepura berhasil meringkus D dengan dibantu Polres Jayapura saat hendak berangkat dibandara sentani kemudian atas keterangan D berhasil ditangkap juga AH dan J di Hotel Grand Papua Sentani," Pungkas Kapolres.

Lanjut Kapolres menegaskan kini ketiga pelaku mendekam di Sel Mapolsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terhadap mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...