Jumat, 21 Desember 2018

Kapolres Tegaskan "Pedagang Kembang Api Harus Miliki Surat ijin"

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Pihak Kepolisian menghimbau pedagang kembang api yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura untuk memiliki dan melengkapi segala administrasi terkait surat ijin sebelum menjual. Jika kedapatan menjual kembang api tanpa surat ijin maka barang dagangannya akan disita. Hal tersebut diugkapkan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK kepada awak media, Jumat (21/12/18) Pagi.

“Himbauan akan dimuat dalam aturan sesuai perijinan terkait dengan pencegahan dan bahaya kembang api. Untuk yang tak memiliki ijin jualan termasuk kembang api yang memiliki daya ledak dilarang dijual kami akan lakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Jayapura Kota.


Kapolres menyampaikan, distributor maupun pengecer yang ingin menjual kembang api harus mendapatkan ijin dari Direktorat Intelkam Polda Papua dan Polres Jayapura Kota. “Jika tidak ada dokumen itu berarti semua illegal,” ujar Kapolres.

Ia juga himbau kepada para pedagang di Kota Jayapura agar tak menjual kembang api yang meledak sebab dapat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain nantinya. 

“Kami akan cek semuanya termasuk lapak dan kios harus ada surat ijin dari Kepolisian, kita akan awasi apabila ada yang berjualan dan tidak memiliki ijin dari Kepolisian atau menjual kembang api yang memiliki ledakan maka akan disita demi keamanan diri sendiri dan orang lain,” Tegas AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK. (*)

Penulis.  : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...