Senin, 03 Desember 2018

Penyidik Japsel Serahkan 5 Tersangka Atas 4 Kasus ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- 2 Kasus Pencurian, 1 Pengeroyokan dan 1 Kasus Lakalantas diserahkan Polsek Jayapura Selatan ke Kejaksaan bersama para tersangka dan barang buktinya siang tadi di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (03/12/18). 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, S.H saat dihubungi Humas Polres Jayapura Kota guna konfirmasi membenarkan penyerahan 4 kasus tersebut beserta tersangka dan barang buktinya karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21.


Kapolsek menjelaskan, untuk kasus Pencurian yang pertama yakni Curanmor dengan pelaku KG (26) yang disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kasus Pencurian yang kedua yakni dengan tersangka RW (29) yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"AR (23) dan UIM (17) dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Ungkap Kapolsek Jayapura Selatan. 

Dirinya juga menambahkan, dan kasus yang terakhir yakni karena lalainya menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka YW (31) dan korban MD almarhum Stevanus Ibo.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...