Minggu, 30 Desember 2018

Pelihara Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Aparat Gabungan Polri-TNI Lakukan Razia Kembang Api

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Jelang pergantian Tahun 2018 untuk tetap menjaga dan memelihara situasi kamtibmas agar terus kondusif di wilayah Kota Jayapura, aparat gabungan Polres Jayapura Kota bersama POMDAM XVII Cenderawasih lakukan razia terhadap para pedagang Kembang Api diseputaran Kota Jayapura, Sabtu (29/12/18) Pukul 21.00 Wit.

Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd didampingi Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK dan Letnan Dua CPM Heru Sarjilan serta diikuti 60 personil gabungan.


Dari pengamatan Humas Polres Jayapura Kota yang ikut serta meliput kegiatan razia terhadap pedagang Kembang Api tersebut, dalam pelaksanaannya sesuai petunjuk Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kabag Ops kepada setiap pedagang dilakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu terkait Surat Ijin dari pihak Kepolisian.

Selanjutnya oleh personil dilakukan pemeriksaan barang dagangan yang dijajakan, apakah terdapat barang jualan yang tidak sesuai dengan perijinannya, karena tidak semua Kembang Api/Mercon layak untuk diperdagangkan, apalagi untuk Kembang Api yang memiliki daya ledak tentunya tidak diijinkan, karena dapat membahayakan penggunanya juga orang lain disekitarnya.

Kabag Ops Polres Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan razia mengatakan, dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pedagang kembang api diseputaran Kota Jayapura berhasil diamankan ratusan kembang api berbagai jenis yang tidak layak atau tidak diberi ijin untuk diperjual belikan.

Kabag Ops menuturkan, didalam Surat Ijin dari Kepolisian jelas dikatakan Jenis-Jenis Kembang Api yang diberi ijin untuk diperjual belikan, diluar dari pada itu berarti ilegal dan harus diamankan.

"Selain mengamankan Kembang Api yang terlarang, kami juga menghimbau kepada setiap pedagang untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan menjajakan jenis-jenis kembang api yang dilarang atau membahayakan, hal tersebut guna menghindari atau meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari barang terlarang tersebut, selain itu agar nantinya tidak merugikan diri sendiri, orang lain maupun orang banyak" Ujar Kompol Nursalam Saka, S.Pd.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...