Selasa, 18 Desember 2018

Wakapolres Pimpin Sidang Disiplin 5 Personil yang Melanggar

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos didampingi Kabag Ren AKP Jubelina Wally, S.H., M.H dan Paur Minlat Bag Sumda Ipda Ahmad memimpin jalannya Sidang Disiplin terhadap 5 anggota yang digelar di Aula Mapolres Jayapura Kota, Selasa (18/12/18) Pukul 14.00 Wit.

Bertindak selaku Penuntut yakni Kasi Propam Polres Jayapura Kota Ipda Ida Bagus Ketut Wardana, S.Sos didampingi Bripka Otto Kamawa dan selaku Pendamping terperiksa adalah Kasat Sabhara AKP Erol Sudrajat, S.Sos., M.Si dan Sekretaris Jalannya Sidang Disiplin Bripka Simon Simopiaref.


Sidang Disiplin yang digelar dilakukan terhadap terduga pelanggar sebanyak 5 personil Polres Jayapura Kota dari Satuan Sabhara yakni KS (31), S (31), MS (30), SY (30), SO (31) atas perkara perbuatan melakukan pelanggaran disiplin saat sedang menjalankan tugas sebagai anggota Polri. 

Dalam pelaksanaan Sidang Disiplin yang berjalan secara khidmat dengan segala kesadaran para terduga pelanggar, Wakapolres selaku Pimpinan Sidang menekankan kesalahan seperti ini jangan sampai terulang kembali, karena jika terulang kembali saya tidak segan-segan untuk memberhentikan saudara sekalian dari Kepolisian, karen Polisi tugasnya untuk menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat.

"Dengan ini saya memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap kelima terduga pelanggar berupa, teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 hari mulai terhitung sejak hari ini," Tegas Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos saat menjatuhkan hukuman Sidang terhadap 5 terduga pelanggar.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...