Sabtu, 10 November 2018

Di Dok IX, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku curanmor yakni AW (20) di Jalan Serui Dok IX Distrik Jayapura Utara, Sabtu (10/11/18) siang pukul 14.00 wit.

Dimana pelaku AW (20) sudah lama menjadi target pihak Polsek Jayapura Utara karena merupakan pelaku curanmor di wilayah Distrik Jayapura Utara.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Robby Awek, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap AW (20) pelaku curanmor di Dok IX.

Kapolsek menerangkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang mabuk yang sedang palak-palak kendaraan di jalan Serui Dok IX.

Lanjut Kapolsek, setelah tiba di TKP orang mabuk tersebut sudah melarikan diri kemudian anggota melihat AW (20) pelaku curanmor yang sudah lama jadi buronan atau masuk dalam target Polsek Jayapura Utara, sehingga pihaknya langsung menangkap AW tanpa ada perlawanan bersama 2 unit kendaraan selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Jayapura Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil introgasi terhadap pelaku AW, bahwa pelaku mengaku telah mencuri SPM Honda Beat warna hitam di belakang APO dekat kantor jasa Raharja pada tanggal (10/11) sekitar pukul 02.00 wit dini hari tadi sedangkan satu unit motor lagi diambil oleh rekan pelaku di gor Waringin kotaraja sewaktu pertandingan basket," ujar AKP Robby Awek, SH.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku AW akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(*)

Penulis.  : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...