Senin, 05 November 2018

Pelaku Pencurian Laptop Akhirnya Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tersangka MK Alias MT (19) ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (5/11/2018) siang pukul 13.00 wit.

Penyerahan tersangka MK alias MT berserta barang bukti oleh penyidik pembantu Polsek Abepura Bripka H. Patabang dan diterima Jaksa Penuntut Umum Rakmat, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan siang tadi pihaknya telah menyerahkan tersangka MK alias MT (19) kasus pencurian laptop merk Asus warna hitam dengan korban Muh. Ersad Sormin (31).

Kapolsek menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari jumat (14/9) sekitar pukul 02.00 wit di mess bar vista distrik abepura, yang mana tersangka MK alias MT saat itu sedang mengantar penumpang ke bar vista kemudian tersangka melihat pintu kamar mess tidak tertutup dan melakukan pencurian laptop milik korban yang diletakkan di kamar mess selanjutnya tersangka membawa ke tempat tinggal tersangka.

Lanjut Kapolsek, setelah selesai menyimpan barang bukti tersebut pukul 03.00 wit tersangka balik ke bar vista untuk menjemput penumpang yang di ojeknya, namun pada saat itu tersangka langsung diamankan oleh security karena terekam cctv di tkp waktu masuk ke kamar korban, selanjutnya menghubungi polsek abepura guna proses hukum lebih lanjut.

"Sehingga dengan proses hukum penyidik kami telah melengkapi berkas perkara kemudian dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum," Ujar Kapolsek.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...