Jumat, 02 November 2018

Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan IM Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-  Penyidik Polsek Abepura akhirnya menyerahkan tersangka IM (26) ke Kejaksaan setelah dinyatakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (2/11/2018) siang pukul 12.30 wit.

Penyerahan tersangka IM (26) atas kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukannya oleh penyidik Polsek Abepura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka IM (26) pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban Arif Tirtana (20).

Kapolsek menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari minggu (2/9) sekitar pukul 08.40 wit di samping kantor pegadaian depan SD Gembala Baik Abepura.

Lanjut Kapolsek, dimana tersangka mencuri barang berupa 1 unit Hp merek Xiomi Redmi milik korban sehingga korban melaporkan ke Mapolsek Abepura.

"Setelah melaporkan kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku IM (26) dirumahnya di kampkey distrik abepura selanjutnya tersangka diproses hukum yang berlaku dan akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,"ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya tersangka IM (26) di jerat dengan pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*). 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...