Jumat, 09 November 2018

Penyidik Serahkan 2 TSK Pencurian ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Reskrim Polsek Abepura menyerahkan Tersangka AK (24) dan KOA (19) ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap/ P.21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/11/18) siang pukul 11.00 Wit.

Penyerahan kedua tersangka oleh penyidik Polsek Abepura diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., M.H.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidiknya telah menyerahkan kedua  tersangka ke JPU yakni AK (24) atas kasus pencurian 1 unit laptop dan 1 buah hp nokia milik korban Alfian H. Wamea (19) yang terjadi pada hari minggu tanggal (16/9).

Lanjut Kapolsek, sedangkan tersangka KOA (19) diserahkan atas kasus Curanmor SPM Honda Mega Pro milik Pandu Azis (25) yang terjadi pada hari minggu tanggal (9/9).

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap/P.21 sehingga penyidik kami telah menyerahkan kedua tersangka ke JPU," ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, untuk tersangka AK (24) akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1), ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan tersangka KOA (19) akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian juga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...