Jumat, 23 November 2018

Pencuri 80 Karung Plastik Akhirnya Diserahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Abepura menyerahkan Seorang pria berinisial H (39) atas kasus Pencurian yang dilakukannya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21, Jumat (23/11/18) Pukul 13.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya telah menyerahkan H (39) bersama barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikan atas kasus Pencurian yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap.


Kapolsek menuturkan, H (39) melakukan tindak pidana Pencuriannya pada Minggu (07/10/18) sekira pukul 02.00 wit di Gudang depan SPBU Kampkey Tanah Hitam Distrik Abepura dengan menggapai barang yang diambilnya tersangka membongkar gunakan cara mematahkan dan merusak gembok pintu gudang kemudian mengambil barang milik korban H. Lantoro berupa 80 (delapan puluh) karung kantong plastik kresek berbagai merk yang terisi didalam karung warna putih.

"80 (delapan puluh) karung kantong plastik kresek berbagai merk yang dicuri pelaku diangkut menggunakan kendaraan (mobil pick-up), selanjutnya barang yang dicuri pelaki di jual kembali, atas perbuatannya melakukan pencurian barang tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000.00,- (delapan puluh juta rupiah)," Ungkap Kapolsek. 

Lanjutnya menjelaskan, Rabu (17/10/18) sekitar Pukul 09.00 wit, bertempat di Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Abepura, dimana berdasarkan informasi yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ingin menjual barang curian tersebut, Pelaku langsung digelandang  Mapolsek Abepura untuk menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Dalam proses penyidikannya, Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1), ke-3 dan ke-5 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,  dimana dalam penyerahan yang dilakukan bersama barang buktinya diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Mahunutu, S.H," Pungkas AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...