Senin, 12 November 2018

LS dan RYA Kasus Narkotika Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis ganja ke JPU setelah dinyatakan berkas perkara lengkap /P21 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (12/11/2108) siang pukul 12.15 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi mengatakan kedua tersangka kasus narkoba jenis ganja yakni LS (18) dan RYA (23) siang tadi pihak penyidik telah menyerahkan ke JPU setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap/P21.


Kasat menerangkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Anggota TNI yang bertugas di pos muara tami dimana pada saat itu ditemukan ketika melakukan pemeriksaan kendaraan, saat bersamaan  kedua tersangka yang berboncengan menggunakan motor dari arah mosso menuju ke arah koya diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Lanjut Kasat, saat dilakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 6 bungkus plastik bening dan 1 linting kertas timah warna kuning putih berisi ganja.

"Dari hasil temuan tersebut pihak TNI berkoordinasi dengan pihak kepolisian selanjutnya menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," Ucap Kasat Narkoba.

Dijelaskan juga, Setelah di lakukan proses hukum selanjutnya pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap/P21 sehingga pada siang tadi penyidik kami menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Penyerahan kedua tersangka oleh penyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umur Melva Rian, SH disertai dengan surat keterangan sehat.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...