Senin, 12 November 2018

Akhirnya Penyidik Serahkan Tersangka MF Ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Akhirnya penyidik Polsek Abepura menyerahkan MF (17) kasus pengeroyokan dan pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas perkara lengkap /P21 oleh JPU bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (12/11/2018) siang pukul 12.00 wit.

Penyerahan tersangka MF (17) oleh penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat di konfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka MF (17) kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Sauri meninggal dunia di Kali Acai. 

Lanjut Kapolsek, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari jumat (26/10) tersangka MF (17) bersama MS dan RS yang dalam keadaan mabuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Dijelaskan juga, bahwa penyerahan tersangka MF (17) di kategorikan sebagai anak sehingga berkas perkara displit dan di dahulukan.

"Dimana peran tersangka MF (17) hanya turut membantu dengan melakukan pemukulan terhadap korban dua kali menggunakan tangan sedangkan yang melakukan pembunuhan menggunakan alat tajam yaitu tersangka MS dan RS yang merupakan adek kakak," Terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.

Kapolsek menambahkan, akibat perbuatannya MF (17) akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...