Rabu, 14 November 2018

Polisi Ciduk Kurir Ganja Antar Pulau di Pelabuhan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura kembali lagi membekuk pelaku penyelundupan ganja kering di pelabuhan Laut Jayapura yang hendak menaiki Kapal Motor (KM) Labobar dengan tujuan Manokwari Provinsi Papua Barat, Rabu (14/11) pagi. 

Selain menangkap pelaku yang diketahui berinisial HK (31), Polisi juga berhasil menyita 20 paket ganja kering senilai belasan juta rupiah. Atas temuan itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan pelabuhan laut Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos saat dikonfirmasi menuturkan pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan dari Polsek KPL kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diamankan dan diintrogasi sementara di KPL, pelaku langsung dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkap Kapolsek, Rabu (14/11) sore.

Lanjut Kapolsek, pelaku ditangkap saat embargasi penumpang naik ke Kapal Labobar, karena mencurigai gerak-gerik pelaku anggota yang bertugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan ganja kering didalam plastic yang telah dibungkus rapih dan disimpan didalam tas bawaannya. Atas temuan itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek KPL.

Dirinya juga menambahkan, dari hasil introgasi pelaku mengaku barang tersebut bukan miliknya melaikan titipan rekannya berinisial MW yang berada di Manokwari Papua Barat.

“Pelaku mengaku bahwa MW membelikan tiket dari Manokwari tujuan Jayapura untuk mengambil barang bukti tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 kepada pelaku untuk uang makan selama berlayar diatas kapal dan uang tiket kapal laut untuk pulang kembali ke Manokwari,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...