Senin, 19 November 2018

Dinyatakan P21, Warga PNG Diserahkan Ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tersangka TP (25) warga PNG asal Vanimo, akhirnya penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura menyerahkan Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (19/11/2018) siang pukul 11.30 wit.

Penyerahan tersangka TP (24) oleh penyidik Sat Narkoba diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan.


"Iya benar, kemarin siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka TP (25) warga PNG terkait kasus Narkotika jenis Ganja Kering ke JPU setelah dinyatakan berkas perkara lengkap,"Ungkap Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Jayapura Kota. Selasa (20/11/2018) siang.

Kasat Narkoba menerangkan bahwa penangkapan pelaku TP (25) pada hari selasa (24/7) sekitar pukul 13.50 wit saat Personil Pos Kotis Skouw Satgas Pamtas bersama Personil Polsubsektor Skouw sedang melakukan razia.

Lanjut Kasat, dimana dalam razia tersebut tersangka TP (25) melintas menggunakan ojek dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka sehingga berhasil menemukan Narkotika Jenis Ganja Kering, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsubsektor Skouw kemudian menyerahkan ke penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota guna proses hukum.

"Dari hasil pemeriksaan narkotika jenis ganja kering seberat 334,7 Gram yang dikemas oleh tersangka TP (25) dalam 10 plastik bening besar dan 29 bungkus plastik kecil," Terang AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...