Jumat, 30 November 2018

Pemilik Hotel Cenderawasih Kena Tipu Hingga Puluhan Jura Rupiah

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Pemilik hotel Cenderawasih yang diketahui bernama Damaris menjadi korban penipuan oleh pelaku DTG (28) yang tidak lain merupakan mantan anak buahnya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK mengungkapkan pelaku DTG (28)kini sudah berhasil ditangkap di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu usai kabur mambawa uang milik korban.


“Korban yang merasa di tipu langsung melaporkan di SPKT Polsek Abepura pada tanggal 18 Oktober dengan nomor LP/1.598/ X/ 2018/ Papua/ res Jayapura Kota/Sek Abepura. setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku ditangkap di Maros Sulawesi Selatan oleh Tim Opsnal Polsek Abepura yang dibackup Opsnal Polrestabes Makassar,” ungkapnya saat diwawancarai di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (30/11) siang.

Lanjut Kapolres, Motif dari kasus penipuan ini adalah jual beli mobil, dimana pelaku DTG mengaku kepada korban memiliki mobil Daihatsu Terios yang akan dijual seharga Rp. 83 juta. Namun sebenarnya mobil tersebut bukanlah milik pelaku, melainkan milik seseorang bernama Ansar yang dipinjamkan  kepada pelaku dengan kesepakatan uji coba sebelum pelaku berniat untuk membelinya.

 “Sebenarnya dalam kasus ini mobil tersebut milik saudara Ansar yang akan dijual atau over kredit kepada pelaku DTG namun belum ada pembayaran. pelaku DTG mengaku kepada korban mobil itu diambil karena sudara Ansar memiliki utang kepada mantan suami DTG, lantaran percaya dengan omongan Pelaku, korban langsung membayar uang senilai Rp.83 juta kepada pelaku dengan konsekuensi mobil tersebut akan diserahkan kepada korban atau over kredit dari Saudara Ansar,” jelasnya.

Kata Kapolres, korban baru menyadari kalau ditipu oleh Pelaku DTG lantaran usai membayar tidak ada realisasi yang dilakukan pelaku.

“Pelaku usai melakukan aksinya langsung melarikan diri ke Sulawesi Selatan, sementara korban mencoba menghubungi pelaku tidak dapat tersambung, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” tutur Kapolres Jayapura Kota. 

Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya, Pelaku DTG dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...