Jumat, 23 November 2018

Siang Tadi, 4 Kasus Narkotika Jenis Ganja Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan 4 Kasus Narkotika jenis ganja kering beserta 5 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (23/11/2018) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat di konfirmasi membenarkan siang tadi pihaknya telah menyerahkan 4 kasus narkotika jenis ganja kering dengan tersangka sebanyak 5 orang dimana salah satunya merupakan warga PNG ke Jaksa Penuntut Umum setelah keempat kasus tersebut dinyatakan berkas perkara lengkap/P21.


"Kelima tersangka yakni YA (22) barang bukti ganja seberat 22,7 Gram, MA (22) barang bukti ganja seberat 961 Gram, EAF alias Eva barang bukti seberat 1.041,9 Gram, GK ( 43) yang merupakan warga PNG dan FI (35) barang bukti seberat 3.729 Gram," Ujar Kasat Narkoba.

Dirinya juga merangkan, tersangka YA, MA dan EAF alias EVA ditangkap di pelabuhan laut jayapura saat hendak naik ke kapal penumpang namun waktunya yang berbeda-beda, sedangkan tersangka GK (warga PNG) bersama FI ditangkap dirumahnya belakang kantor pos hamadi distrik jayapura selatan.

"Penyerahan kelima tersangka beserta barang bukti oleh penyidik kami diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH dan Melva Rian, SH disertai dengan surat keterangan kesehatan,"Pungkas AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...