Jumat, 16 November 2018

Sat Narkoba Serahkan 6 TSK Beserta BB ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota kembali menyerahkan tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Jumat (16/11/18) Siang. 

Tersangka yang diserahkan ada 6 orang atas kasusnya masing-masing, dimana semuanya tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Ganja.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan keenam tersangka dimana keenam kasus yang ditangani tersebut telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya. 

Kasat mengatakan, 6 kasus tersebut tersangkanya yakni NPP (22), BAK (39), DYP (21), BAN (20), ARA (24) dan IWA (20) telah diserahkan ke kejaksaan bersama total barang bukti ganja seberat 3.206,2 gram atau 3 kilo lebih. 

"Dari semuanya, 4 kasus tertangkap di Pelabuhan Jayapura oleh personil Polsek KPL Jayapura saat pelaku hendak naik Kapal, sementara 2 lainnya ditempat berbeda namun di wilayah hukum Polres Jayapura Kota," Ungkap Kasat Narkoba. 

Dirinya juga menambahkan, keenamnya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...