Selasa, 13 November 2018

Polsek KPL Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Hendak menyelundupkan puluhan bungkus ganja kering dari kota Jayapura melalui Kapal motor Ciremai, seorang pengedar ganja AW (17) berhasil diciduk Anggota Kepolisian Sektor Pelabuhan Laut Jayapura selain itu juga anggota berhasil mengamankan barang bukti ganja dari seorang TKBM, Senin (12/11) siang.

Barang bukti ganja diamankan didermaga pelabuhan laut Jayapura saat hendak menaiki KM.Ciremai, dimana dari tangan pelaku AK (41) yang berperan sebagai tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan laut Jayapura ditemukan 31 paket ganja kering yang dikemas didalam plastic berukuran sedang dititip orang lewat dirinya, sementara dari tangan AW  berhasil disita 21 paket ganja kering.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan keduanya ditangkap ketika anggota dari Polsek KPL menjalankan fungsi pengawasan di pelabuhan laut terhadap penumpang naik dan turun dari KM.Ciremai, selain itu juga melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya penyelundupan barang terlarang dari dalam maupun luar Kota Jayapura.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti lebih lanjut,” ungkap Kapolsek KPL Jayapura, Selasa (13/11) siang.

Lanjut Kapolsek, keduanya ditangkap dilokasi yang sama, namun berbeda waktunya, dimana EK (41) anggota berhasil mengamankan barang bukti ganja dari tangannya, sementara AW (17) ditangkap saat embargasi penumpang naik.

“Keduanya ditangkap saat hendak menaiki Kapal, dimana petugas yang melakukan pengawasan mencurigai gerak gerik keduanya saat dilakukan pemeriksaan didapati ganja tersebut didalam barang bawaan masing-masing pelaku, selanjutnya keduanya diamankan di Mapolsek,” jelasnya.

Dirinya menerangkan dari hasil introgasi sementara AK, ganja yang dibawa bukan miliknya melainkan hanya titipan pada dirinya dengan disuruh membawa tas yang tidak diketahui isinya untuk dibawa keatas Kapal, sementara pelaku AW didapat dari hasil barter dengan seorang wanita diseputaran Dok IX.

“AK kini telah dipulangkan lantaran dirinya bukan pemilik barang haram tersebut, sementara AW Ganja yang dibawanya rencananya akan diselundupkan ke Biak untuk diedarkan dan di konsumsi, dimana masing-masing ganja itu pengakuannya dujual seharga Rp.1 juta perpaketnya,” tutur Iptu Joko Prayogo, S.Sos.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...