Jumat, 24 Agustus 2018

4 Kasus Narkotika yang Berbeda Jenis Diserahkan ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota kembali menyerahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/04/18) Siang. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan keempat tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.


Kasat mengatakan, dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya adalah perempuan dan sisanya laki-laki. Perempuannya yakni YH (38) dan SC (39) sementara laki-lakinya RAS (23) dan YK (18).

"Tersangka YH diproses lantaran memilik narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 440,4 gram yang ditangkap saat melintas di Pos Perbatasan RI-PNG pada 02/05 lalu, sementara YK diperkarakan karena memiliki 17,4 gram Ganja saat berada di area dermaga pelabuhan laut Jayapura pada 02/07 lalu," Ungkap Kasat. 

Lanjut Kasat, RAS ditangkap dan diproses lantaran memiliki narkotika jenis Shabu sebanyak 45,5 gram saat ditangkap 28/04 lalu diseputaran expo Waena, sementara SC lantaran memiliki Pil PCC sebanyak 99 butir saat ditangkap 30/05 diseputaran Entrop. 

"Masing-masing tersangka kini telah masuk ditahap selanjutnya untuk proses ke sidang Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tegas AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...