Senin, 27 Agustus 2018

Penyidik Reskrim Serahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota menyerahkan 4 tersangka atas kasus yang berbeda ke Jaksa Penuntut Umum masing-masing bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (27/08/18) Siang. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan keempat tersangka tersebut karena berkas penyidikannya oleh Jaksa telah dinyatakan lengkap.


Kasat mengatakan, para pelaku tindak pidana yang telah diserahkan yakni HA atas perkara Lalainya menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP,  yang kedua HS Alias Ony atas perkara Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. 

"Tersangka yang ketiga yakni ROA Alias Faldi atas perkara Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, dan yang terakhir yaitu MK atas perkara Perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP," Ungkap AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. 

Lanjut dirinya menjelaskan, keempat pelaku setelah dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang, kini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau siap lanjut ke tahap berikutnya melalui proses persidangan di sidang pengadilan.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...