Jumat, 10 Agustus 2018

Seorang IRT Diserahkan ke Kejaksaan Karena Kasus Judi Togel

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- HM (43) Seorang Ibu Rumah Tangga yang merupakan warga Dok IX Distrik Jayapura Utara telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, Jumat (10/08/18) Pukul 09.30 Wit. 

HM sebelumnya ditangkap oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura Kota pada Sabtu (14/04/18) sore hari bertempat di Terminal lama Kota Jayapura saat sedang melakukan transaksi judi jenis kupon putih / togel selanjutnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim dan dilakukan penyidikan atas perbuatannya.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan HM ke Kejari Jayapura. 

Kasat mengatakan, berkas perkara miliknya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa maka kami serahkan pelaku ke Kejaksaan guna proses selanjutnya. 

"Selain HM, kami juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.968.000,- dan kupon putih sebanyak tiga lembar serta satu buah Bolpoint," Tegas AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. 

Dirinya juga menjelaskan, terhadap kasus HM kami sangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*) 

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...