Senin, 13 Agustus 2018

Setengah Kilo Lebih Ganja Bersama 2 Pelaku Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dua pria yakni MR (20) dan DN (30) tersangka pemilik Narkotika golongan I jenis Ganja telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap / P.21, Senin (13/08/18) Pukul 11.15 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka pemilik ganja tersebut.


Kasat menuturkan, kedua tersangka tersebut ditahan dan dilakukan penyidikan atas kasus yang sama namun beda tempat kejadian, MR ditangkap oleh petugas Polsek KPL Jayapura di Pelabuhan saat hendak berangkat menggunakan Kapal penumpang karena ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 267,3 gram didalam barang bawaannya. 

"Sementara DN ditangkap diseputaran Abepura saat hendak melakukan transaksi ganjanya sebanyak 310 gram dengan satu unit motor, namun berhasil dibekuk opsnal reskrim Polres Jayapura Kota," Pungkas Kasat Narkoba. 

Lanjut dirinya menjelaskan, terhadap keduanya dikenakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...