Jumat, 10 Agustus 2018

Penyidik Polsek Japsel Serahkan 2 Tersangka ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan 2 tersangka bersama barang bukti dengan kasus yang berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena Berkas penyidikannya masing-masing telah dinyatakan lengkap, Jumat (10/08/18) Pukul 11.30 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan kedua tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.


Kapolsek mengatakan, Kasus pertama yang dilimpahkan yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan tersangka MY (19) warga Argapura Pipa bersama Barang Bukti 1 buah Handphone merk Samsung J7. 

"Sementara untuk kasus kedua pelaku yang diserahkan yakni FFK atas tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan sepeda motor, yang dilakukannya terhadap korban Ruth Rumbiak (52) dengan disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara," Ungkap Kompol Nursalam Saka, S.Pd. 

Lanjut dirinya menambahkan, terhadap kedua tersangka Berkas Penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses selanjutnya di sidang pengadilan.(*) 

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...