Jumat, 24 Agustus 2018

Polsek Japsel Serahkan Pelaku Curas ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dua pria berinisial AKT dan RLK Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Perampasan) oleh Penyidik Polsek Jayapura Selatan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/08/18) Pukul 13.15 Wit. 

Kedua Pelaku ditahan di Polsek Jayapura Selatan karena telah melakukan Curas dengan cara perampasan bersama satu teman lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap korban Caesar David Adrian dan Wesley Paskaliano Hehanusa bertempat di Jalan Ring-Road Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (18/03/18) Pukul 14.30 Wit.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka atas kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan mereka. 

Kapolsek menuturkan, setelah keduanya ditangkap dan dilakukan penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkasnya dinyatakan lengkap. 

"Keduanya dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan mereka mengambil secara paksa (merampas) Handphone milik kedua korban," Tegas Kompol Nursalam Saka, S.Pd.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...