Senin, 20 Agustus 2018

Penyidik Limpahkan 3 Pelaku Anirat di Tanah Hitam ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Tiga tersangka kasus Penganiayaan Berat (Anirat) berencana yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia yang terjadi beberapa bulan lalu di Tanah Hitam kini telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (20/08) siang. 

Korban yang meninggal dunia yakni Dhani Subhi Nuzli (38) dan Hasmi Rajbun (36) yang dianiaya oleh I (30), MW (19) dan A (19) hingga meninggal dunia setelab mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan ketiga tersangka tersebut karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Kapolsek mengatakan, Ketiga pelaku setelah dilakukan proses penyidikan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi kini oleh Jaksa telah dinyatakan lengkap atau siap untuk disidangkan maka ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Ketiganya diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti berupa 2 buah parang yang digunakan untuk menganiaya kedua korban," Ungkap AKP Dionisius VDP Helan, S.IK. 

Dirinya juga menegaskan, ketiga pelaku disangkakan Pasal berlapis atas perbuatnnya yakni Pasal 335 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP, lebih Subsider Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...