Kamis, 30 Agustus 2018

Ancaman 15 Tahun Penjara, Kedua Wanita Penjual Miras Jenis Ballo Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan dua wanita tersangka Penjual dan Pembuat Minuman Keras Lokal jenis Ballo ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (28/08/18) Pukul 11.30 Wit. 

Kedua tersangka yakni AYP (21) dan SM (36) diserahkan ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikan atas perbuatan masing-masing telah dinyatakan lengkap.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan. 

Kasat mengatakan, AYP sebelumnya ditangkap pada Senin (30/04/18) di seputaran Pasar Baru Youtefa dengan barang bukti perlengkapan membuat Miras jenis Ballo dan 4 buah jerigen 5 liter yang berisikan Milo Ballo siap jual, sementara SM ditangkap dihari yang sama namun ditempat yang berbeda yakni diseputaran Pantai Enggros Diatrik Abepura dengan barang bukti perlengkapan membuat milo jenis ballo dan 2 buah jerigen berisikan Ballo siap jual. 

Setelah dilakukan penyidikan di Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota, keduanya disangkakan Pasal 136 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...