Senin, 06 Agustus 2018

Tiga Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan Ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Setelah dinyatakan berkas lengkap, Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (06/08/18) pukul 11.48 wit.

Ketiga tersangka kasus narkoba tersebut dengan yakni NM (25) merupakan warga PNG, SS (35) warga PNG dan A (30) WNI.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pada hari ini penyidiknya telah menyerahkan 3 tersangka kasus narkoba jenis ganja dan shabu-shabu.

Kasat menjelaskan untuk barang bukti narkoba  jenis ganja barang bukti seberat 3,7 kg milik tersangka NM dan SS sedangkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram milik tersangka A.

Kasat Narkoba menuturkan, ketiga tersangka setelah dilakukan penangkapan oleh pihaknya dan dilakukan pemeriksaan terbukti bersalah karena ketiga tersangka tersebut memiliki barang bukti narkoba jenis ganja kering dan shabu-shabu.

"Sehingga pada hari ini penyidik kami telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti jenis ganja kering dan shabu-shabu kepada Jaksa Penuntut Umum dan disertai surat keterangan kesehatan," Terang AKP M.B.Y. Hanafiah, S.H., S.IK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...