Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal kembali menyerahkan dua perempuan tersangka kasus perjudian jenis kupon putih / togel ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (29/08/18) Pukul 10.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan dua perempuan tersangka Kasus perjudian togel tersebut ke pihak Kejaksaan.
Kasat mengatakan, tersangka yang diserahkan yakni YN dan SA yang dimana terhadap mereka setelah dilakukan penangkapan atas perjudian kupon putih / togel pihak kami langsung melakukan proses penyidikan sesuai atensi Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK untuk meniadakan dan menindak tegas para pelaku judi di Kota Jayapura.
"YN dan SA atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, dimana kini mereka berdua telah sampai pada proses penyidikan tahap selanjutnya yakni proses sidang di Pengadilan," Tegas AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar