Jumat, 10 Agustus 2018

IRT Pemilik Ganja Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena Berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Jumat (10/08/18) Pukul 11.30 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi menyatakan benar bahwa pihaknya kembali telah menyerahkan seorang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Lanjut Kasat menuturkan, tersangka yang kami serahkan yakni HNK (52) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga abepura yang sebelumnya tertangkap di Pos Perbatasan oleh Personil Polsubsektor Skouw-Wutung pada Rabu (02/05/18) Pukul 09.00 saat melintasi perbatasan karena memiliki, membawa dan menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja.

"Saat diperiksa HNK ditemukan membawa ganja, akhirnya pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya," Ungkap Kasat Narkoba. 

Lanjut dirinya menjelaskan, kini HNK telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan, dan untuk diketahui barang bukti berupa ganja yang juga bersama pelaku diserahkan sebanyak 1 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan berat 32 gram, atas perbuatannya HNK dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*) 

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...