Senin, 20 Agustus 2018

Lagi, 2 Tersangka Pemilik Ganja Diserahkan ke Kantor Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Dua Tersangka pemilik narkotika golongan I jenis Ganja diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota, Senin (20/08) Pukul 11.30 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka pemilik ganja tersebut.


Kasat mengatakan, kedua tersangka yang diserahkan yakni BD (31) dan MEK (26) dimana keduanya diserahkan atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan ditangkap ditempat yang berbeda.

"BD ditangkap di Pantai Base-G pada Minggu (17/06/18) pukul 11.30 Wit dengan barang bukti ganja sebanyak 43,1 gram sementara MEK ditangkap di area dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pada Selasa (22/05/18) Pukul 00.15 Wit saat hendak naik ke kapal dengan barang bukti ganja sebanyak 208,4 gram," Ungkap AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK. 

Dirinya juga menambahkan, setelah berkas penyidikan kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa, keduanya beserta barang bukti langsung diserahkan guna proses selanjutnya di sidang pengadilan.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...