Jumat, 31 Agustus 2018

MK si Penjual Ballo Diserahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah diserahkan pelaku penjual dan pembuat minuman keras lokal jenis ballo yakni MK (24) warga Youtefa Distrik Abepura, Jumat (31/08/18) Pukul 11.00 Wit. 

MK saat ditangkap diamankan barang bukti berupa, 1 buah kompor merk Hock, 1 buah tong berukuran 200 liter warna biru berisikan ballo, 2 buah jerigen 5 liter berisikan ballo, 1 bungkus Fermifan berisikan 3 sachet bekas pakai dan 1 buah panci dirumahnya di Jl. Baru Pasar Youtefa Distrik Abepura oleh Tim Delta Sakura Polres Jayapura Kota.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MK ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap. 

"Atas perbuatannya, MK dikenakan Pasal 136 Ayat (1) huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Tegas Kasat Narkoba.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...