Jumat, 31 Agustus 2018

Sat Reskrim Serahkan 2 Pelaku Judi Kartu 3 ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dua Pria berinisial EOM (31) dan AR tersangka tindak pidana Perjudian jenis Kartu Tiga siang tadi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, Jumat (31/08/18) Pukul 10.30 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka atas kasus perjudian jenis kartu tiga.


Kasat mengatakan, Keduanya yakni EOM dan AR sebelumnya tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polres Jayapura Kota pada Jumat (13/07/18) diseputaran Jalan Irian Distrik Jayapura Utara saat sedang melakukan aktifitas tindak pidana Perjudian jenis kartu tiga, kemudian keduanya diamankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Kedua tersangka diserahkan beserta barang bukti berupa Uang Tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- bersama 6 buah Handphone merk Samsung, 1 buah Handphone merk Asus, 1 buah Handhone merk Sunberry dan 3 lembar kartu remi," Ungkap AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. 

Lanjut dirinya menegaskan, kini keduanya siap disidangkan di Pengadilan atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...