Kamis, 23 Agustus 2018

Babak Belur di Hakimi Warga, Polisi Amankan Pelaku Pengancaman

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Naas seorang pemuda dengan inisial A (22) warga Detroit Lingkaran Abepura babak belur dihakimi warga karena lakukan pengancaman terhadap Ronald Manay (25) dan anaknya bertempat di Jalan Detroit Abepura Distrik Abepura Kota Jayapura. Rabu (22/8/2018) malam pukul 18.20 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dinosius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan telah mengamankan pelaku kasus pengancaman setelah di hakimi oleh warga setempat yang terjadi di Jalan Detroit Abepura.


Kapolsek menerangkan dari keterangan saksi bahwa sekitar pukul 17.10 pelaku A (22) sedang ribut dengan istri pelaku, mendengar kejadian itu warga sekitar keluar rumah untuk melihat.

"Namun secara tiba-tiba pelaku A (22) mencabut badik dari pinggangnya kemudian mengejar korban Ronald Manay (25) yang pada saat itu sedang menggendong anaknya yang masih balita, melihat hal tersebut secara spontan warga setempat langsung menghakimi pelaku selanjutnya mengamankannya dengan menghubungi piket penjagaan," ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut personil kami  mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis karena pelaku babak belur dihakimi warga.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...