Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual minuman keras ilegal di Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan. Sabtu (28/12) siang.
Kedua pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga berinisial A dan N warga Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan diamankan beserta barang bukti minuman keras.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan, penangkapan kedua IRT yang menjual miras ilegal berawal dari informasi dari masyarakat yang serah atas aktivitas penjualan miras di daerah tersebut.
"Atas informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan rumah di dua rumah berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek, " Ujarnya.
Iptu Julkifli menerangkan, keseluruhan barang bukti sebanyak 101 botol/kaleng minuman keras berbagai merek. Dari hasil penggeledahan dirumah A, pihaknya mengamankan 67 miras ilegal sedangkan dirumah N pihaknya mengamankan 34 miras ilegal.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami, " Pungkas Iptu Julkifli.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menambahkan, kedua pelaku telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dimana pelaku menjual minuman keras tanpa ijin serta menjual diluar waktu yang sudah ditentukan. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar