Senin, 02 Desember 2019

Gelar Sidak di Pasar Entrop, Pemkot Jayapura dan Polisi Amankan Ratusan Miras

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Ratusan botol minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi surat penjualan (ilegal) diamankan pihak kepolisian dalam sidak diseputaran Pasar Rakyat Entrop, Senin (2/12) sore.

Dalam sidak yang dipimpin Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM dan didampingi Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH dengan melibatkan anggota kepolisian dan Satpol PP Kota Jayapura, tidak lain untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras diseputaran Entrop.


"Ini merupakan tindakan lanjutan pemerintah kota Jayapura dan Polresta Jayapura Kota untuk menertibkan penjualan miras ilegal di seputaran Entrop yang selama ini diresahkan masyarakat," ungkap Kapolsek. 

Kata Kompol Marthin, total barang bukti yang diamankan dari empat kios yang di geledah, didapati 390 minum keras berbagai jenis yang dijual secara ilegal.

"Ada 390 minuman keras yang anggota amankan dalam sidak sore tadi, dan saat ini barang bukti itu sudah diamankan di Mapolsek Japsel," ungkap Kapolsek. 

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan dari empat kios yang didapati miras ilegal, pihaknya akan memanggil pemilik kios.

"Kios yang disidak dan didapati miras akan dipanggil dan dimintai keterangan. Kios itu pun kini telah disegel dan surat usahanya dicabut oleh Pemkot," terangnya.

Lanjut Kompol Marthin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas jual beli minuman keras khususnya di seputaran Entrop apabila tidak ingin di tindak tegas. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...