Rabu, 04 Desember 2019

P21, YRJ Tersangka Kasus Pencurian dan Kekerasan Dilimpahkan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, penyidik Polsek Jayapura Selatan limpahkan tersangka YRJ (21) Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (03/12) siang. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas., SH.,S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang (Pembakaran Rumah) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 


"Penyerahan tersangka YRJ oleh penyidik kami, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yafet Bonay, SH dalam keadaan lengkap disertai dengan surat kesehatan, " Ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang (Pembakaran Rumah)terjadi pada tanggal 19 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIT di depan angkatan laut Distrik Jayapura Selatan dengan korban Rahmad Hidayat (21) MD. Dimana tersangka membakar rumah korban yang bertempat di Argapura Depan Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

"Atas perbuatannya, tersangka YRJ dijerat Pasal 187 KUHP acaman hukuman 5 Tahun Penjara," Terang Kapolsek Jayapura Selatan. (*) 

Penulis   : MNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Jayapura Selatan Himbau Para Tukang Ojek Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Polsek Japsel saat menyambangi warga Polresta Jayapura Kota,- Jaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jayapura Selatan, personel Polsek Jayap...