Sabtu, 28 Desember 2019

Lakukan Penganiayaan, Polisi Ringkus AA

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil meringkus AA (34) pelaku penganiayaan di Belakang Gereja Bethania Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara. Jumat (27/12) malam pukul 19.00 wit. 

Penganiayaan terhadap korban Gayus Koromari (29) warga belakang gereja Bethania Dok IX Kali dilakukan pelaku, lantaran korban menegur pelaku yang sedang mengkonsumsi minuman keras. 

Saat ditegur pelaku tidak terima dan langsung mengambil parang, selanjutnya membacok korban yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian leher belakang. 


Mengetahui hal itu, Pak RT melaporkan ke Polsek Jayapura Utara selanjutnya Kapolsek Jayapura Utara merespon ke TKP. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (28/12) membenarkan kejadian penganiayaan terhadap korban Gayus Koromari. 

"Kasus ini telah ditangani unit reskrim kami. Pelaku AA sudah kami amankan dan saat ini pelaku telah berada dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, " Ujar Kapolsek. 

"Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, " Singkatnya. 

Iptu Handry menerangkan, pelaku dalam pengaruhi minuman keras saat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tidak terima ditegur oleh korban. 

"Setelah ditegur pelaku mengambil parang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban yang mengakibatkan luka robek pada bagian leher belakang selanjutnya korban di bawah ke RS Dok II untuk mendapat perawatan medis, " Terangnya. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...