Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - JFSB remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Jayapura, terpaksa tidak dapat mengikuti lagi proses belajar mengajar seperti biasanya lantaran ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (5/12) siang.
"Tersangka kini sudah berada di balik jeruji besi Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga amankan satu ini motor Yamaha Vega yang digasak pelaku di rumah Koban," ungkap Marthin, Kamis (5/12) siang.
Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang berada di sekolahnya diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.
"Pelaku ditangkap saat jam sekolah berlangsung, ketika itu pelaku sedang berada di luar lingkungan sekolah, pelaku sendiri melakukan aksinya saat korban tidak berada di rumah," ujarnya.
Ia pun menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencuri dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)
Penulis :Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar