Kamis, 12 Desember 2019

Polisi Menyapa, Kapolresta dan Walikota Jadi Narasumber Dialog Interaktif RRI

Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Pro 1 RRI Jayapura, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd bersama Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, MM menjadi narasumber dalam dialog interaktif. Kamis (12/12) pagi. 

Program polisi menyapa mengambil topik "Menjaga Stabilitas Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di Kota Jayapura. 

Dalam dialog tersebut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd mengatakan, dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru pastinya kita akan melaksanakan operasi lilin yang selama ini rutin dilaksanakan. 


" Dalam pelaksanaan operasi tersebut, kita menunggu keputusan dari Mabes Polri tentang waktu pelaksanaannya, serta nantinya juga kami akan melakukan pemantauan pada jalan yang dianggap ramai dan titik tertentu yang menjadi pusat lalu lintas agar semua menjadi aman dan lancar, "ujarnya.

AKBP Gustav menuturkan, berdasarkan kebijakan pemerintah yakni Walikota Jayapura bahwa ada larangan yang dikeluarkan tentang penjualan minuman keras selama waktu yang telah ditentukan, untuk itu saya selalu Kapolresta Jayapura Kota sangat mendukung dengan kebijakan tersebut agar dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru nantinya semua bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar. 

"Dalam pengawasan apabila mendapati ada yang melanggar aturan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maka kami tidak segan akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," Tegas AKBP Gustav. 

Sementara itu Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, MM menyampaikan, Pemerintah Kota Jayapura dan Polresta Jayapura Kita dalam menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 mendorong semua unsur masyarakat agar mampu menjaga keamanan dilingkungan masing-masing, karena menjaga keamanan di kota Jayapura ini bukan hanya tugas dari kepolisian tapi kita semua masyarakat ikut menjaga agar semua berjalan aman dan lancar. 

"Pihak pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 s/d 5 Januari 2020 telah diimbau tentang penjualan miras dihentikan, begitu juga dengan distributor dan diharapkan agar semua penjual miras mematuhi aturan tersebut," Terang Walikota. 

"Apabila ditemukan oknum penjual minuman keras yang melanggar aturan tersebut, maka surat ijin yang bersangkutan akan dicabut, " Tegasnya. 

Diakhir dialog Kapolresta Jayapura Kota dan Walikota Jayapura mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk menyongsong Natal dan Tahun Baru 2020 dengan penuh suka cita serta menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan agar selalu bersahabat. (*) 

Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...